"Tersangka sudah diamankan dan sedang didalami kasusnya. Ia disuruh mengantar narkoba karena dapat bayaran sebesar Rp 200 juta," tambahnya.
Yusri mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, diperoleh satu nama yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara persis lapas mana keberadaan DPO tersebut.
Baca Juga: Tak Disangka, 5 Artis Cantik Ini Ternyata Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Ada Jennifer Jill
"Kami masih melakukan pengejaran. Ini hadiah yang dipersembahkan Kapolres untuk indonesia. Bisa ratusan ribu anak rusak akibat barang haram ini," tambahnya.
Diketahui, estimasi total barang haram tersebut mencapai Rp 20 Miliar.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun paling singkat dan 20 tahun paling lama penjara. ***