Optimalkan Tilang Elektrik, Perubahan TNKB menjadi Warna Putih Berlaku Mulai 2022

- 15 Agustus 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi plat nomor
Ilustrasi plat nomor /Korlantas Polri

“Agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," ucapnya, dikutip SeputarTangsel.com dari Mata Bandung pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih seperti pada plat nomor kendaraan yang berlaku hingga saat ini, kerap terjadi kesalahan baca pada kamera ketika difoto.

Baca Juga: Viral, Video Rombongan Moge Plat B Masuk Bogor Bebas Ganjil Genap dan Cek Antigen

Misalnya angka 5 pada plat nomor, bisa terbaca sebagai huruf S di kamera CCTV, begitu juga dengan angka 1 pada plat nomor kendaraan yang mirip dengan huruf I.

"Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," ujar Taslim.

Perubahan ini akan diberlakukan mulai dari kendaraan baru dari pabrik yang didaftarkan, kemudian kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.

Baca Juga: Penggantian Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Warna Putih Akan Dilakukan Secara Bertahap Mulai Tahun Depan

Setelah masa TNKB habis, perpanjangannya kemudian sudah dengan penerapan yang baru yakni plat nomor dengan warna dasar putih.

Bisa juga bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan nama pemilik kendaraan.

Plat nomor pada kendaraan itu sendiri fungsinya sebagai identitas dari kendaraan tersebut. Karena terdapat kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah