SEPUTARTANGSEL.COM - Korlantas Polri akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor menjadi warna putih lalu nomornya berwarna hitam.
Sebelumnya, pelat nomor kendaraan berwarna hitam lalu nomornya berwarna putih.
Penggantian warna pelat nomor kendaraan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun depan dan dilakukan secara bertahap.
Alasan penerapan tersebut dilakukan secara bertahap karena Korlantas Polri melihat tiga pertimbangan.
Baca Juga: Terekam CCTV Dua Pria Bawa Celurit Masuk ke Warteg dan Rampas Hp di Cipondoh
Pertimbangan yang pertama adalah Korlantas Polri mengikuti prinsip keuangan negara.
"Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Selanjutnya pertimbangan yang kedua adalah karena pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan uang negara, sehingga harus dihabiskan terlebih dahulu stok TNKB yang lama.
Baca Juga: BKN Beberkan Empat Poin Keberatan pada Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK KPK
"Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja," sambungnya.