Optimalkan Tilang Elektrik, Perubahan TNKB menjadi Warna Putih Berlaku Mulai 2022

- 15 Agustus 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi plat nomor
Ilustrasi plat nomor /Korlantas Polri

Artikel Ini Sebelumnya Sudah Pernah Tayang di MataBandung.com dengan Judul: Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Menjadi Putih di 2022, Simak Penjelasannya

Pada umumnya, TNKB di bagian bawah plat nomor, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Jika masa berlaku plat nomor sudah lewat, tentunya sang pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang terbaru.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini