Soroti Polemik Syarat Masuk Mall Sertakan Bukti PCR-Antigen, Don Adam: Panjang Umur Pengusaha Alkes

- 12 Agustus 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan. Aktivis ProDEM Don Adam berikan tanggapan terkait polemik syarat masuk mal harus menyertakan bukti tes PCR atau Antigen.
Ilustrasi pusat perbelanjaan. Aktivis ProDEM Don Adam berikan tanggapan terkait polemik syarat masuk mal harus menyertakan bukti tes PCR atau Antigen. /Pixabay / hpgruesen/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebutkan bahwa kini masyarakat harus membawa hasil negatif PCR atau Antigen sebagai syarat untuk berkunjung ke mall.

Lutfi menilai dengan menyertakan bukti hasil negatif PCR atau Antigen tersebut dapat meyakinkan pengelola mall jika para pengunjung tersebut dalam keadaan sehat.

Menanggapi polemik tes PCR atau Antigen sebagai syarat masuk mall itu lantas mendapatkan komentar dari aktivis ProDEM Don Adam melalui cuitan akun Twitter pribadinya @DonAdam68 pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Yamaha Tarik Maverick Vinales dari MotoGP Austria, Sanksi karena Dianggap Bahayakan Diri dan Pembalap Lain

Menurut Don Adam, diberlakukannya aturan tes PCR atau Antigen bagi pengunjung bisa mematikan pengusaha mall.

Sedangkan, Don Adam mengatakan bagi pengusaha alat kesehatan disebut akan semakin panjang umur.

"Mati tuh pengusaha mall, panjang umur pengusaha alkes," ujar Don Adam, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari cuitan.

Sementara itu, Mendag Lutfi memberikan klarifikasi atas polemik syarat masuk mal tersebut melalui akun resmi Instagram pribadinya @mendaglutfi.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap, Dokter Eva: Semoga Terbukti Tidak Bersalah

Lutfi menjelaskan jika syarat hasil bukti tes PCR atau Antigen itu hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan.

"Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," ujar Lutfi dalam keterangan.

Adapun aturan tersebut dibuat khusus untuk mall lantaran sirkulasi di tempat itu dilengkapi dengan pendingin udara.

"Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," ujar Lutfi.

Baca Juga: Logo Liga 1 Berbentuk Bola dan Kepala Garuda, Ini Filosofinya

Selain itu, bagi pengunjung yang sudah menjalani vaksinasi dan telah mengunduh aplikasi peduliLindungi, maka dapat langsung scan di pusat perbelanjaan dan mall.

Kemudian, dirinya mengatakan aturan itu diberlakukan guna menekan lonjakan penyebaran covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup seperti mall.

"Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," ujar Lutfi. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah