Polda Metro Hentikan Penyekatan di 100 Titik, Ini 3 Aturan Baru Pembatasan Mobilitas di Masa PPKM Level 4

- 11 Agustus 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi pembatasan mobilitas dengan penerapan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 4.
Ilustrasi pembatasan mobilitas dengan penerapan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 4. /Foto: Antara/Devi Nindy/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang, mulai 10-16 Agustus 2021.

Terkait keputusan tersebut, ada aturan-aturan baru yang diberlakukan dalam pengendalian mobilitas di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik mulai Rabu, 11 Agustus 2021 hari ini.

Baca Juga: Penyekatan PPKM di Jakarta Ditiadakan, Diganti Pemberlakuan Ganjil Genap yang Diperluas

Sebagai gantinya, akan diberlakukan tiga aturan baru untuk mengatur mobilitas masyarakat di perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku selama tujuh hari kedepan.

“Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas pada tanggal 10-16 Agustus 2021,” ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Instagram @poldametrojaya pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Jika tiga cara baru dalam pembatasan mobilitas masyarakat ini dianggap efektif, maka tidak menutup kemungkinan wilayah cakupannya akan diperluas.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi

Berikut SeputarTangsel.Com rangkum tiga aturan baru terkait mobilitas masyarakat, di masa PPKM Level 4 bagi wilayah ibukota Jakarta.

1. Pengendalian Mobilitas dengan Sistem Ganjil Genap

Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap akan berlaku di delapan wilayah di DKI Jakarta, dan mulai berlaku pada Kamis, 12-16 Agustus pukul 06.00-20.00 WIB.

Sistem ganjil genap ini dianggap akan memudahkan petugas kepolisian untuk mengawasi kendaran yang lewat, dan aturan ini hanya berlaku bagi pengendara roda empat saja.

Delapan kawasan yang akan menggunakan sistem ganjil genap ini yakni,

- JL. Sudirman
- JL. MH. Thamrin
- JL. Merdeka Barat
- JL. Majapahit
- JL. Gajah Mada
- JL. Hayam Wuruk
- JL. Pintu Besar Selatan
- JL. Gatot Subroto

Sambodo juga menekankan bahwa ada kemungkinan wilayah yang telah ditentukan sebelumnya kembali ditambah apabila aturan tersebut dianggap efektif.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali: Seluruh Jabodetabek, DIY, dan Bali Level 4

“Kita tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik itu dan hanya di delapan titik ini lah yang akan kita laksanakan pengendalian lalin, dan tidak menutup kemungkinan kalau 8 titik ini kita anggap berhasil dan efektif maka bisa saja selama PPKM Level 4, maka kami akan menambah kawasan-kawasan lainnya menggunakan sistem ganjil genap,” jelas Sambodo.

2. Pengendalian Mobilitas Kawasan dengan Sistem Patroli

Pengendalian dengan sistem patroli ini akan diberlakukan secara ketat di 20 kawasan di DKI Jakarta, dengan melibatkan petugas Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub.

Keduapuluh kawasan tersebut meliputi,

- JL. Sudirman-Thamrin
- JL. Sabang
- JL. Bulungan
- JL. Asia Afrika-Gerbang Pemuda
- JL. Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kelapa Gading
- Kemang
- Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Pintu Satu Taman Mini
- Pantai Indah Kapuk
- Tanah Abang
- Kawasan Senen
- JL. Raya Bogor
- JL. Mayjen Sutoyo
- JL. Dewi Sartika
- Warung Buncit
- Ciledug Raya

Baca Juga: TKA China Masuk ke Indonesia di Saat PPKM, Ini 5 Kelompok yang Dikecualikan Pemerintah

3. Pengendalian Mobilitas dengan Sistem Rekayasa Lalu Lintas

Rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional, tergantung kondisi di wilayah masing-masing. Penindakan akan dijalankan apabila terjadi kepadatan atau kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah tersebut.

“Cara ketiga ini sangat bersifat situasional, artinya ketika nanti kita menemukan ada kerumuman, ada pelanggaran prokes, dan sebagainya maka kami bersama TNI dan pemerintah daerah akan melaksanakan rekayasa lalulintas di sekitar lokasi,” ujar Sambodo. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini