SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.
Perpanjangan diberlakukan mulai Selasa 10 Agustus 2021 hingga Senin 16 Agustus 2021.
Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi penanganan Covid-19 di Indonesia memutuskan hal tersebut untuk menjaga momentum penurunan kasus yang dicapai sejak mencapai puncaknya pada 15 Juli 2021.
Baca Juga: TKA China Masuk ke Indonesia di Saat PPKM, Ini 5 Kelompok yang Dikecualikan Pemerintah
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim kasus harian Covid-19 mengalami penurunan hingga 59,6 persen sejak 15 Juli.
Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 9 Agustus 2021.
"Momentum yang sudah baik ini sudah harus dijaga. Untuk itu atas arahan presiden PPKM level 4,3 dan 2 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan,
Baca Juga: TKA China Masuk Indonesia, Tifatul Sembiring: PPKM Level Berapa?
Terkait keputusan ini, Luhut Panjaitan mengatakan akan tercantum dalam instruksi Kemendagri.