"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan, saya mohon maaf," ucap EO.
Atas kasus tersebut EO pun terancam dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam kasus ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa botol vaksin, alat suntik, dan peralatan lain yang digunakan untuk vaksinasi.***