Tanggapi Temuan BPK Soal Pemborosan Anggaran, Dinkes Jakarta: Tidak Ada Kerugian Negara

- 7 Agustus 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. /Foto: Pixabay/ThorstenF/

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran pengadaan rapid test di DKI Jakarta senilai Rp1.190.908.000,00.

BPK menyebutkan pihak Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perubahan anggaran (refocusing) pengadaan rapid test untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan dan PT NPN telah melakukan kerja sama kontrak senilai Rp9.875.000.000,00 (tidak termasuk PPN).

Baca Juga: Anies Baswedan: Pejabat Tidak Boleh Syaratkan Vaksinasi untuk Ambil Bansos

Kemudian kontrak dengan PT TMK senilai Rp9.090.909.091,00 dengan jumlah barang 40.000 pieces di mana dengan harga per satuannya senilai Rp227.272,70.

Jika dibandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1.190.908.000,00.

Lebih lanjut, dari hasil temuan ini, BPK menyebutkan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatur penggunaan keuangan negara secara ekonomis.

Baca Juga: Lionel Messi Dikabarkan Selangkah Lagi Menandatangani Kontrak di PSG Hingga 2023

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK lebih cermat dalam data pengadaan atas barang yang sama dari penyedia lain.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengakui temuan BPK terkait anggaran pengadaan rapid test di DKI Jakarta senilai Rp1.190.908.000,00

Widyastuti menanggapi temuan tersebut , dia mengatakan tidak ada kerugian negara yang disebabkan, sebab hanya masalah kesalahan administrasi.

Baca Juga: Stres dan Lapar Jadi Alasan Dinar Candy Lakukan Protes dengan Berbikini di Pinggir Jalan

"Tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dia menambahkan, kegiatan itu terjadi di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dari hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan kerugian negara.

"Kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan kan belum ada kepastian. Sehingga kita perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," tambah Widyastuti.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia, Potensi Banjir di Papua

Menyinggung harga yang menyentuh Rp200.000, dia berujar, Dinas Kesehatan sudah menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Menurut Widyastuti, pihaknya juga meminta pendampingan terhadap inspektorat hingga kejaksaan untuk mengawasi fluktuasi harga.

"Saya sampaikan itu sesuai dengan kondisi saat itu. Kan kita tahu fluktuasi harga tahun lalu kita gak pernah ngerti, kita gak pernah ngerti," ujar dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

"Jadi sejak awal kami minta pendampingan oleh semua pemeriksa, inspektorat, kejaksaan, semuanya kami minta mendampingi mengawal. Saya minta secara khusus kepada para pemeriksa, auditor bagaimana proses di DKI," tutur Widyastuti.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x