Anies Baswedan: Pejabat Tidak Boleh Syaratkan Vaksinasi untuk Ambil Bansos

- 7 Agustus 2021, 11:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan

SEPUTARTANGSEL.COM – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta kemarin, Jumat 6 Agustus 2021 mulai membagikan bantuan sosial (bansos) untuk warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan anak di Ibu Kota. Bansos tersebut mengalami keterlambatan dari yang seharusnya bulan Juli 2021, karena ada kendala teknis.

Selain bantuan tersebut, DKI Jakarta juga sudah membagikan jenis bansos lain, baik berupa tunai dan  nontunai (beras).

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, bansos tidak boleh dibagi dengan syarat warga harus vaksin terlebih dahulu.

Baca Juga: Lionel Messi Dikabarkan Selangkah Lagi Menandatangani Kontrak di PSG Hingga 2023

Menurut Anies, pejabat kelurahan atau wilayah perangkat kerja mana pun tidak boleh  mensyaratkan vaksinasi untuk pengambilan bansos.

“Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau dibagi kemudian dianjurkan vaksin, boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh,” ujar Anies ketika selesai meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu 7 Agustus 2021.

Anies menjelaskan, bahwa penyaluran bansos termasuk kegiatan kemanusiaan sehingga tidak boleh diberi persyaratan khusus. Bansos adalah hak warga yang terdampak PPKM Level 4 di Jakarta.

Baca Juga: Stres dan Lapar Jadi Alasan Dinar Candy Lakukan Protes dengan Berbikini di Pinggir Jalan

“Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, tidak boleh disambungkan dengan persyaratan itu. Tidak boleh, karena bansos untuk menyambung hidup,” ujar Anies menegaskan.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x