BPK Temukan Pemprov DKI Masih Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun Capai Rp862,7 Juta

- 6 Agustus 2021, 10:21 WIB
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET Hari Ini, Jumat, 6 Agustus 2021: Ada Drakor Jealousy Incarnate dan Extraordinary You

d. Pegawai melaksankan tugas belajar pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

e. Pegawai terkena hukuman disiplin pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

Baca Juga: Memanas! Tanggapi Serangan Udara AS, Taliban Incar Kota-kota Utama di Afghanistan

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini