Jaksa Pinangki Korupsi, MAKI Sebut Hukumannya Dapat Diskon, Masih Terima Gaji, Terlalu

- 6 Agustus 2021, 05:50 WIB
Penyerahan terpidana Pinangki oleh pihak Kejaksaan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Pinangki bakal diberhentikan tidak dengan hormat.
Penyerahan terpidana Pinangki oleh pihak Kejaksaan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Pinangki bakal diberhentikan tidak dengan hormat. /Foto: Dokumen Lapas Kelas II A Tangerang/

Baca Juga: Sedih, Valentino Rossi Resmi Umumkan Pensiun dari MotoGP Setelah Musim 2021

Dalam tayangan tersebut, Bonyamin menyebut Pinangki sudah dipindahkan ke Rutan, tetapi masih belum diberhentikan dari PNS. 

"Mestinya karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, mestinya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," terangnya. 

Sekarang masih berstatus nonaktif. "Masih digaji dan di angka tunjangan pokoknya ada," lanjutnya. 

Justru harusnya segera diberhentikan secara tidak hormat agar negara tidak menggaji seorang koruptor. 

"Sudah rugi, duitnya gak balik, eh masih nombokin bayar gajinya," sahut Najwa Shihab. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah