ICW: Rata-rata Koruptor Hanya Dihukum 3 Tahun 1 Bulan Penjara, Negara Merugi Mencapai Rp56 Triliun

- 5 Agustus 2021, 09:24 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. /Foto: Instagram @kurniaramadhana//


SEPUTARTANGSEL.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hukuman bagi koruptor yang ada di Indonesia.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa rata-rata para koruptor di Indonesia hanya dihukum selama tiga tahun satu bulan.

Hal itu berdasarkan hasil temuan data tahun 2020. Di mana ada 1.298 terdakwa yang disidangkan terkait kasus korupsi.

Baca Juga: Sejarah Nama-Nama Bulan Pada Kalender Hijriah, dari Muharram hingga Dzulhijjah

Padahal Kurnia Ramadhana berharap para koruptor itu dihukum berat oleh penegak hukum di Indonesia.

"Kita mengharapkan vonis berat kepada pelaku korupsi, (tapi) catatan ICW rata-ratanya hanya 3 tahun 1 bulan saja," kata Kurnia Ramadhana dalam acara Mata Najwa, dikutip Kamis, 5 Agustus 2021.

Akibatnya kasus korupsi itu, lanjut Kurnia Ramadhana, negara merugi mencapai Rp56 triliun.

Baca Juga: Cuma Tambah 400 Kasus Baru Covid-19 dalam 10 Hari, China Langsung Lockdown Wuhan

Mirisnya, kerugian yang dialami negara akibat korupsi tersebut tidak diganti secara keseluruhan, negara hanya mendapat uang pengganti Rp19 triliun.

Akan tetapi menurut Kurnia Ramadhana, uang sebesar Rp19 triliun tidak langsung masuk ke kas negara karena hal itu membutuhkan proses panjang.

Tidak hanya soal hukuman dan kerugian negara, ICW juga menyoroti denda bagi para koruptor. Pasalnya, denda maksimal Rp1 miliar yang harusnya diberikan kepada 1.298 terdakwa hanya 6 koruptor saja yang dijatuhi denda maksimal.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x