Bantuan PIP Bagi Siswa MI-MA dari Kemenag Telah Cair Rp1,3 Triliun, Simak Penjelasannya

- 4 Agustus 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Unsplash Mufid Majnun @mufidpwt/

Pencairan tahap I diperuntukkan bagi siswa madrasah yang sudah menerima bantuan pada tahun sebelumnya (on going). Sementara pencairan tahap II, khusus bagi penerima baru sesuai usulan madrasah.

Baca Juga: Desakan UNESCO Soal Proyek di TN Komodo Tertuang Dalam Dokumen, Susi Pudjiastuti Beri Pesan ke Sandiaga Uno

Isom mengatakan bahwa pencairan tahap II masih dalam proses penyaluran dana ke masing-masing rekening siswa oleh bank penyalur. Seluruh siswa yang telah ditetapkan melalui SK Dirjen, dapat melakukan pencairan dan aktivasi rekening di masing-masing bank penyalur yang telah ditunjuk.

"Informasi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah ini dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id/e_monev/," jelas Isom.

Untuk diketahui, PIP merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang kurang mampu, sehingga dapat menjadi generasi yang unggul, mandiri, dan berprestasi, dan juga menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan.

Baca Juga: Dokter Saddam Ismail Sebut Ciri-ciri Ginjal Tidak Sehat, Salah Satunya Warna Urin Berubah

Pelaksanaan PIP berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2015 dan telah diperbaharui dengan KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini