Pemerintah menganggarkan sebesar Rp 1,3 triliun untuk membangun fasilitas pengelolaann limbah medis tersebut.
“Rp 1,3 triliun di-exercise untuk membuat sarana-sarana terutama incinerator dan sebagainya,” ujar Siti Nurbaya Menteri LHK dikutip SeputarTangsel.com dari laman situs Sekretariat Kabinet pada 28 Juli 2021.
Hingga saat ini ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis masih belum merata di seluruh Indonesia.
Hanya ada 20 pelaku usaha di bidang pengelolaan limbah di seluruh Indonesia, dan baru 4,1 persen rumah sakit yang memiliki fasilitas insinerator yang berizin. ***