KontraS Layangkan Somasi Terbuka ke Presiden Jokowi Terkait Oksigen dan Tabung Langka

- 26 Juli 2021, 18:21 WIB
KontraS layangkan Somasi Terbuka kepada Presiden Jokowi, Menteri Pedagangan dan Menteri Kesehatan terkait oksigen yang penting dibutuhkan masa pandemi
KontraS layangkan Somasi Terbuka kepada Presiden Jokowi, Menteri Pedagangan dan Menteri Kesehatan terkait oksigen yang penting dibutuhkan masa pandemi /Sumber: Antara / Dyah Dwi/

SEPUTARTANGSEL.COM- Penanganan Pandemi yang dilakukan pemerintah hingga kini dinilai kurang berhasil. 

Sebab meskipun pemerintah telah membuat berbagai program penanggulangan melalui KPC-PEN, masyarakat masih mengalami berbagai kendala, seperti langkanya obat, sulinya mencari rumah sakit, ruang isolasi yang kurang, tenaga kesehatan yang kurang, oksigen langka, insentif nakes dan tagihan rumah sakit yang belum terselesaikan.

KontraS melalui akunnya twitter @KontraS mencuitkan berbagai kekacauan penanganan pandemi Covid dan pelayanan hak publik yang penting adalah soal oksigen.

Baca Juga: Artis Sinetron Azab Diterpa Isu Pelakor, Shirin Safira: Manfaatin Ah Buat Open Endorse

"Oksigen & tabungnya langka. Kalau ada harganya sudah melangit. Tingkat kematian pasien meningkat. Negara harus kita gugat!" tulis KontraS pada 26 Juli 2021. 
 
KontraS pun bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil se-Indonesia melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Jokowi, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan.
 
Menurut KontraS kelangkaan oksigen menjadi sebuah kesalahan fatal bagi penanganan Covid yang sangat dibutuhkan. 
 
"Kelangkaan oksigen jelas menjadi fatal bagi penanganan covid-19 yg erat kaitannya dengan beragam penyakit terkait pernafasan," tulis KontraS.
 
Dengan kekacauan masalah oksigen, baik harga, kelangkaan barang sangat menghambat penanganan pandemi di rumah sakit. Hal ini memperlihatkan sistem yang buruk pada penyediaan oksigen. 
 
"Terkuak sistem penyediaan oksigen yg begitu buruk ketika angka kasus positif meningkat pesat," urai KontraS.
 
Hak pemenuhan kebutuhan oksigen disebutkan sebagai fasilitas kesehatan yang fundamental yang tertera dalam UU.
 
"Amanat  tertera di UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 7/2014 tentang Perdagangan. Tapi kita lihat sejak 2020 bahwa Negara tak mengantisipasi & menyikapi ini dengan benar!"
 
 
Somasi terbuka ini dilayangkan sebagai peringatan agar Negara lekas berbenah dalam penyediaan oksigen dan juga penanganan covid-19. ***
 

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x