Baca Juga: GMNI Demo PPKM Darurat, Tuntut Pemkab Tangerang Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat
Bahkan, bantuan kepada dunia usaha berupa sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal juga diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah.
"Bantuan ini berlaku untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021. ini sedang dalam proses. Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa yang terdampak termasuk transportasi dan pariwisata yang ini sedang dalam finalisasi," pungkasnya. ***