Menkumham Yasonna Larang TKA Masuk ke Indonesia Saat PPKM Darurat, Meski Untuk Proyek Strategis Nasional

- 21 Juli 2021, 22:22 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk pada masa PPKM Darurat.
Menkumham Yasonna H. Laoly melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk pada masa PPKM Darurat. /Foto: Facebook Yasonna H Laoly/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly resmi memberlakukan perluasan pembatasan orang asing masuk ke Indonesia pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Yasonna H Laoly meneken Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 dan resmi berlaku sejak 21 Juli 2021.

Dalam Permenkumham ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Indonesia.

Baca Juga: 20 TKA China Masuk ke Indonesia, Guru Besar UIN: Proyek Strategis Nasional Apa? Mereka Cuma Pekerja Kasar

Dengan Permenkumham ini, hanya beberapa kategori Warga Negara Asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu, 21 Juli 2021.

Yasonna mengatakan, tujuan perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Polemik Masuknya TKA China, Gus Umar: Rakyat Perlu Tahu Juga, Arogan Banget Jadi Orang

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x