SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly resmi memberlakukan perluasan pembatasan orang asing masuk ke Indonesia pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Yasonna H Laoly meneken Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 dan resmi berlaku sejak 21 Juli 2021.
Dalam Permenkumham ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Indonesia.
Dengan Permenkumham ini, hanya beberapa kategori Warga Negara Asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia.
"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu, 21 Juli 2021.
Yasonna mengatakan, tujuan perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.