Aturan Baru PPKM Level 4 Makan di Tempat 30 Menit, Netizen: Siapa yang Pegang Timer?

- 21 Juli 2021, 22:10 WIB
 Ilustrasi: warung makan dan restoran boleh buka hingga pukul 21.00 dan boleh makan di tempat 30 menit
Ilustrasi: warung makan dan restoran boleh buka hingga pukul 21.00 dan boleh makan di tempat 30 menit /Pexels/ Ketut Subiyanto/

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang dan berganti nama menjadi Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali, sejak 21 Juli 2021.

Ada beberapa aturan PPKM yang direvisi. Salah satunya, aturan take away tidak lagi menjadi layanan wajib warung makan dan restoran. Pengunjung boleh makan di tempat, maksimal selama 30 menit.

Aturan tersebut menggelitik seorang Netizen di Twitter.

Baca Juga: Sembelih Kurban di 1.100 Masjid, Putra Siregar Sabet Rekor MURI

“Warung makan di ruang terbuka diijinkan buka sampai pukul 21.00, dengan waktu makan pengunjung maksimal 30 menit,” tulis @TonyChopperBali dalam unggahannya Rabu pagi, 21 Juli 2021.

“Ini yang disuruh pegang timer siapa, ya?” tulisnya menambahkan dalam unggahan yang sama.

Pertanyaan sederhana, tetapi memang membuat orang tersadar dengan aturan yang dimaksud.

Cuitan sampai saat ini sudah di-retweet sebanyak 216 kali dan 60 kali dikutip. Padahal akun ini bukanlah milik tokoh atau influencer.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x