Stimulus PLN Diperpanjang, Ada Diskon hingga Desember dan Simak Kriteria Penerimanya

- 22 Juli 2021, 12:52 WIB
Ilustrasi perpanjangan stimulus PLN.
Ilustrasi perpanjangan stimulus PLN. /Foto: Instagram @pln_id/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Stimulus PLN sebagai bantuan pemerintah di masa pandemi kembali diperpanjang hingga Desember 2021.

Pemerintah mengalokasikan tambahan dana untuk perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Salah satunya disalurkan melalui pemberian subsidi listrik berupa potongan harga pembelian dan pembayaran listrik mulai Juli-Desember 2021.

Baca Juga: Anak Suka Bohong Pada Orang Tua? Dokter Denta Ungkap Cara Menghadapinya

“Dalam rangka menghadapi dampak Covid-19 dan juga memperhatikan kondisi masyarakat dan daya saing industri serta bisnis saat ini, pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat,” ujar Ida Nuryatin Finahari direktur pembinaan pengusahaan ketenagalistrikan kementerian ESDM dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Ruang Energi pada Kamis, 22 Juli 2021.

Potongan harga yang diberikan PLN melalui program stimulus listrik ini sebesar 50 persen, berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Bagi pelanggan pascabayar diskon 50 persen diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Baca Juga: Berhari-hari Dibully Publik, Rektor UI Ari Kuncoro Mengundurkan Diri dari Wakil Komisaris Utama BRI

Sedangkan bagi pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Ada beberapa kriteria penerima yang dapat memperoleh diskon hingga bulan Desember 2021, berikut SeputarTangsel.com rangkum kriterianya.

1. Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA akan memperoleh diskon sebesar 50 persen, dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca Juga: Modus Investasi PBK, Kemendag Akhirnya Blokir 622 Situs Website Tak Berizin

2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi akan memperoleh diskon sebesar 25 persen dengan pemakaian setara 720 jam nyala.

3. Bagi pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuakan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), dengan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen ini berlaku bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan industri daya 1.300 VA ke atas dengan pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan minimum atau 40 jam nyala.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tema 1 Subtema 1 Kelas 6 SD MI Selamatkan Makhluk Hidup Materi Matematika

4. Pembebasan biaya beban atau Abonemen sebesar 50 persen berlaku bagi pelanggan golongan sosial dengan daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, golongan bisnis daya 900 VA, golongan industri daya 900 VA.

Anda dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk mengetahui diskon pembayaran yang telah diterima.

Download aplikasi PLN Mobile kemudian pilih info stimulus, masukan nomor meter/ID pelanggan anda maka aplikasi akan memberikan rincian histori penerimaan stimulus selama masa diskon berlangsung yang telah anda dapatkan.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x