5. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana. Apabila penerima BPUM menemui kondisi antrean yang melebihi kapasitas kantor BRI, silakan datang ke kantor BRI di hari lain.
6. Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM.
Demikian 6 hal yang wajib Anda ketahui jika lolos sebagai penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta melalui BRI.***