Modus Investasi PBK, Kemendag Akhirnya Blokir 622 Situs Website Tak Berizin

- 22 Juli 2021, 12:24 WIB
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana /Foto: website Kemenag/

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

"Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksinasi Versi Terbaru Keluaran Kominfo

Syist mengatakan, sebelum memutuskan berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini