Faisal Basri ke Luhut Binsar Pandjaitan: Kok Tak Kapok-kapok Obral Istilah?

- 21 Juli 2021, 09:23 WIB
Ekonom Faisal Basri tanggapi pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal perubahan istilah penanganan Covid-19
Ekonom Faisal Basri tanggapi pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal perubahan istilah penanganan Covid-19 /ANTARA FOTO/Wahyu Putro

SEPUTARTANGSEL.COM - Pasca ditetapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 26 Juli 2021 mendatang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ungkap rencana penggunaan istilah baru.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa setelah masa perpanjangan selesai, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan kategori level 1 sampai 4.

Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut mendapat sorotan dari Ekonom Faisal Basri. Dia menyebut pemerintah yang kerap merubah istilah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah wujud ketidakwarasan.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Pandu Riono: Pengendalian Covid-19 Dikendurkan Meski Varian Delta Tersebar

Hal itu diungkapkan Faisal Basri melalui cuitan di akun Twitternya pada Rabu, 21 Juli 2021.

"Kata Einstein itu wujud ketidakwarasan," tulis Faisal Basri, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @FaisalBasri pada Rabu, 21 Juli 2021.

Alasan Faisal Basri menyebut pemerintah demikian karena wujud dari ketidakwarasan adalah melakukan hal yang sama secara berulang-ulang dan mengharapkan hasil yang berbeda.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Gus Nadir: Komunikasi Kabinet Jokowi Ambyar

Pemerintah diketahui sudah beberapa kali mengganti istilah dalam penanganan Covid-19, yakni mulai dari PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan akan berubah lagi menjadi kategori level 1 sampai 4.

Namun menurut Faisal, hasil dari perubahan istilah tersebut tidak membawa hasil yang berbeda pada kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Terus saja melakukan hal yg serupa berulang-ulang mendambakan hasil yang berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang, Warung Makan Boleh Buka dan Makan di Tempat Dibatasi

Ekonom sekaligus Politikus itu juga menyindir pemerintah yang tidak pernah jera melakukan pergantian istilah itu berulang kali.

"Kok tak kapok-kapok obral istilah?" sindirnya.

Sebagai informasi, Jokowi menyatakan pemerintah akan melakukan relaksasi penerapan PPKM Darurat secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021 jika tren kasus positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.

Namun, jika pada tanggal yang sudah ditentukan tidak mengalami penurunan, kemungkinan relaksasi PPKM Darurat tidak akan dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak perpanjangan PPKM Darurat sebesar Rp55,21 triliun.

Adapun bentuk perlindungan sosial tersebut berupa bansos tunai (BST), BLT Desa, bantuan sembako, bantuan kuota internet, subsidi listrik, dan dana insentif untuk usaha mikro.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah