Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang, Warung Makan Boleh Buka dan Makan di Tempat Dibatasi

- 20 Juli 2021, 21:33 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Foto : Potongan Layar Video YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM- Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021. 

Dalam pengumumannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebut perpanjangan dilakukan karena berhasil menurunkan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit meningkat. 

Selain itu Presiden juga mengungkapkan bahwa pengaturan PPKM Darurat tetap mendengarkan keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Gus Nadir: Komunikasi Kabinet Jokowi Ambyar

Untuk itu dalam perpanjangan PPKM Darurat Jokowi memperbolehkan usaha kecil, warung kelontong, kaki lima, laundy, warung makan dan jajanan tetap buka. 

Hanya saja selain tetap melakukan protokol kesehatan ketat jam operasional dan pengunjung tetap dibatasi. 

"Untuk usaha kaki lima, warung kelontong, warung makan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan tetap menerapkan prokes," kata Jokowi. 

Selain itu untuk lapak jajanan, warung makan dan semua usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka hingga pukul 21.00. 

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Bagaimana Nasib Masyarakat Terdampak?

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x