Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kapan Cair? Cek Syarat dan Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

- 21 Juli 2021, 08:09 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Segera Cair
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Segera Cair /Foto: Pikiran-Rakyat.com/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.

Hingga kini, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih dalam tahap proses menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Program BSU ini diketahui merupakan program lanjutan dari tahun 2020, namun jumlahnya mengalami penurunan dari semula Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair? Cek Keterangan Kemnaker di Sini

Selain itu, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada para pekerja yang belum menerima BSU pada termin 2.

Untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari Kemnaker, pastikan terlebih dahulu Anda telah memenuhi berbagai persyaratan di bawah ini.

1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP elektronik (E-KTP);

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;

6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker Hanya Akan Cair untuk 6 Golongan Ini

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ikuti langkah berikut ini.

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021, Cara Cairkan Bantuan Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Jika Anda merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas dan memastikan status kepesertaan Anda pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda bisa langsung cek daftar penerima bantuan melalui link berikut ini.

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Setelah Anda menyelesaikan semua tahapan di atas, maka akan muncul pemberitahuan status penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

Jika terjadi masalah, silahkan lapor kepada manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau lapor melalui bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini