Satgas Covid-19 Rilis Aturan Baru, Sholat Idul Adha Tergantung Status Wilayah

- 19 Juli 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi sholat Idul Adha di lapangan terbuka sebelum pandemi. Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait Idul Adha.
Ilustrasi sholat Idul Adha di lapangan terbuka sebelum pandemi. Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait Idul Adha. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Kegiatan peribadatan Idul Adha 1442 Hijriah ditiadakan untuk wilayah yang berstatus PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, kabupaten atau kota zona merah dan oranye Non PPKM Darurat.

Ibadah sholat Idul Adha untuk wilayah dengan status tersebut dilakukan di rumah, dan masyarakat dihimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual.

Baca Juga: Aturan Idul Adha Selama PPKM Darurat di Tangerang: Sholat Id di Rumah, Sembelih Qurban di RPH

Sedangkan bagi wilayah yang berstatus Non PPKM Darurat dan Non PPKM Diperketat, kegiatan peribadatan bisa dilakukan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 30 persen dan penerapan prokes (protokol kesehatan) yang ketat.

Posko desa, kelurahan, dan anggota RT/RW dihimbau untuk membatasi wilayah dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya.

Serta membatasi warganya agar tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang tidak tinggal dalam satu rumah.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menetapkan Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021

Pembatasan kegiatan juga berlaku di sektor wisata, tempat wisata ditutup untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah yang berstatus PPKM Mikro Diperketat lainnya.

Bagi wilayah Non PPKM Darurat dan Non PPKM Diperketat lainnya, tempat wisata diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Sedangkan mobilitas masyarakat untuk perjalanan masih sama dengan aturan sebelumnya, perjalanan hanya diperbolehkan untuk sektor esensial dan kritikal saja.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x