BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Daftar Penerima BLT UMKM di Link Ini

- 17 Juli 2021, 10:54 WIB
BPUM atau BLT UMKM Cair Mulai Juli 2021.
BPUM atau BLT UMKM Cair Mulai Juli 2021. /Foto: Pixabay/EmAji./

SEPUTARTANGSEL.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3 atau BLT UMKM akan segera cair.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, BPUM Tahap 3 akan segera dicairkan mulai Juli hingga September 2021.

Pencairan BPUM Tahap 3 tersebut seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Baca Juga: Mulai Juli 2021, BLT UMKM Rp1,2 Juta Dicairkan, Begini Cara Cek Online Daftar BPUM BRI dan BNI

"Ini bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti," kata Sri Mulyani.

Pencairan BPUM Tahap 3 tersebut akan dilakukan melalui dua bank milik BUMN, yakni Bank BRI dan BNI.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) diketahui telah menyiapkan anggaran Rp3,6 Triliun untuk program tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah, BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair Mulai Juli 2021, Cek Penerima BLT UMKM di Sini

Anggaran tersebut akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM, sehingga masing-masing akan menerima total bantuan Rp1,2 juta.

Sebagai informasi, BPUM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah membagikan BPUM Tahap 1 pra lebaran 2021.

Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair Mulai Juli 2021, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya untuk 7 Golongan Ini

Adapun tujuan dibagikannya bantuan ini adalah untuk membantu para pelaku UKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Sayangnya, tidak semua pelaku UKM bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha;

7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Cair, Gunakan KTP Anda untuk Cek Daftar Penerima di Link Ini

Apabila Anda merasa sudah memenuhi persyaratan yang ada dan ingin melihat daftar penerima BLT UMKM 2021, silahkan kunjungi dua link di bawah ini.

Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id;

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';

3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;

4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Rp1,2 Juta, Buka Link Ini untuk Cek Penerima BLT UMKM 2021

Melalui Link banpresbpum Milik Bank BNI

1. Kunjungi laman banpresbpum.id;

2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;

3. Masukkan kode verifikasi;

4. Lanjutkan ke proses inquiry.

Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x