Sebelumnya, melalui peraturan menteri kesehatan (Permenkes) No 84 tahun 2020 tentang vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya alias gratis.
Tetapi, peraturan tersebut kemudian diubah oleh Permenkes No 10 tahun 2021 dimana badan hukum atau usaha dapat melaksanakan untuk staf atau untuk karyawannya. ***