Vaksinasi Berbayar Harus Ditolak, Fadli Zon: BUMN Bukan Alat Mengambil Untung dari Derita Rakyat

- 16 Juli 2021, 11:42 WIB
Petugas medis memeriksa alat pendingin vaksin COVID-19 di Ruang menyimpanan vaksin, puskesmas Cipanas, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Sejumlah puskesmas di Garut telah menyiapkan alat pendingin vaksin COVID-19 untuk jenis vaksin sinovac dan sinopharm yang akan didistribusikan pada awal tahun 2021 mendatang.
Petugas medis memeriksa alat pendingin vaksin COVID-19 di Ruang menyimpanan vaksin, puskesmas Cipanas, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Sejumlah puskesmas di Garut telah menyiapkan alat pendingin vaksin COVID-19 untuk jenis vaksin sinovac dan sinopharm yang akan didistribusikan pada awal tahun 2021 mendatang. /Foto: ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp./

Sebelumnya, melalui peraturan menteri kesehatan (Permenkes) No 84 tahun 2020 tentang vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya alias gratis.

Tetapi, peraturan tersebut kemudian diubah oleh Permenkes No 10 tahun 2021 dimana badan hukum atau usaha dapat melaksanakan untuk staf atau untuk karyawannya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini