SEPUTARTANGSEL.COM - Permenkes 19 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan yang mengatur vaksinasi gotong royong berbayar.
Peraturan Menteri Kesehatan ini dinilai menunjukkan niat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sejak fase awal penanganan Covid-19 masuk ke Indonesia.
Saat itu, Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri BUMN, mengambil tugas untuk mengadakan dan mendistribusikan dosis vaksin Covid-19, melalui skema vaksin mandiri.
Pengamat Ekonomi, Faisal Basri mengungkapkan, skema itu menargetkan vaksinasi kepada kelompok penerima masyarakat dan pelaku ekonomi yang tergolong mampu, sebanyak 74,04 juta orang.
"Berdasarkan skenario awal, bayangkan betapa menggiurkan bisnis vaksin BUMN, kalo untung nya Rp100.000 per suntikan, rentenya senilai Rp17,2 Triliun," tulis Faisal Basri melalui akun Twitternya @FaisalBasri sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com, Selasa 13 Juli 2021.
Tak heran, lanjut Fasial, kebijakan yang menyatakan akan menjual vaksin gotong royong berbayar sebesar Rp879.140 untuk dua kali dosis itu, muncul pada saat Kemenkes dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin.
"Maka ada vaksinasi gotong royong, atau yang lebih tepat vaksin rente," sebut Akademisi Universitas Indonesia ini.