SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan segera kembali memperpanjang masa pencairan bantuan sosial tunai (BST).
Alasan pemerintah hendak memperpanjang bansos BST adalah karena ingin membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya ketika pemerintah tengah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali.
Pemerintah sendiri telah menargetkan penyaluran bansos BST kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun besaran uang yang akan diterima oleh penerima manfaat (KPM) dari bansos BST adalah Rp300 ribu.
Namun, tidak semua masyarakat dapat menikmati bantuan bansos BST Rp300 ribu tersebut. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Keluarga miskin, tidak mampu dan/atau rentan yang terdampak wabah Covid-19.
- Bagi penerima manfaat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Bahagia (PKH) dan bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan nomor telepon atau HP yang dapat dihubungi.
Jika penerima manfaat telah memenuhi persyaratan diatas, maka dapat segera melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima bansos BST Rp300 ribu secara online.
Hanya dengan mengunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id, maka penerima manfaat dapat segera mengetahui statusnya.