Tekan WFH 100 persen, Anies Persilahkan Warga Lapor Jika Ada Perusahaan Yang Paksa Karyawannya ke Kantor

- 6 Juli 2021, 08:54 WIB
POTRET Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
POTRET Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /ANTARA

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan mematuhi aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Aturan itu juga ditekankan Anies Baswedan kepada pemilik sektor usaha nonesensial dan kritikal, agar pegawainya menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Apalagi, sejak Senin 5 Juli 2021 pagi, pengendara kendaraan bermotor di Jakarta memadati ruas jalan yang ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Anies Baswedan Tinjau Lokasi Pemakaman Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Tidak Ada Gunanya, Bukan Bagian Solusi

Dikutip dari akun instagram @kebijakan.anies, Gubernur DKI Anies mempersilahkan warga jika ada perusahaan yang memaksa karyawannya untuk bekerja di kantor.

"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk, padahal bukan sektor esensial," kata Anies di Balai Kota DKI.

Anies menuturkan, bahwa kebijakan ini bukan hanya sebatas mengosongkan jalan untuk membuat lalu lintas lengang dengan penutupan di mana-mana.

Baca Juga: UAS Tolak Masjid Ditutup Sementara Saat PPKM Darurat, Muannas Alaidid: Hobi Bener Provokasi Pakai Isu Agama

Lanjut Anies, PPKM darurat yang diterapkan adalah upaya penyelamatan warga dari virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x