Untuk Perorangan juga dapat mengajukan STRP apabila memiliki STRP. Hanya saja untuk perorangan, syaratnya tak memerlukan surat tugas dari perusahaan.
Cukup dengan KTP, Sertifikat Vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat, dan Foto 4x6 berwarna.
STRP dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga dan Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dll.
Baca Juga: 4 Fakta Doni Salmanan, Beri Donasi Rp 1 Miliar ke Reza Arap Bukan Settingan
Pemohon STRP dapat mendaftar di link jakevo.jakarta.go.id lalu melakukan pengisian form, upload foto kemudian submit.
Berkas yang sudah diisi oleh pemohon akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.
Setelah melewati verifikasi dan lolos, penerbitan STRP oleh DPMPTSP dapat diunduh oleh pemohon melalui link jakevo.jakarta.go.id.
Saat ada pengecekan di lapangan, pemegang STRP cukup menunjukan QR Code melalui handphone kepada petugas.
Untuk penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak pengajuan dengan persyaratan dinyatakan lengkap. ***