Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Bagi Pekerja Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Juli 2021, 15:04 WIB
Langkah Membuat STRP untuk Masuk dan Keluar DKI Jakarta selama PPKM Darurat bisa cek di jakevo.jakarta.go.id
Langkah Membuat STRP untuk Masuk dan Keluar DKI Jakarta selama PPKM Darurat bisa cek di jakevo.jakarta.go.id /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

Pekerja yang wajib mempunyai STRP yaitu pekerja dari sektor esensial, seperti Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Tips dari Pelanggan Pesan Makanan Nyaris Ditilep Oknum Sekuriti, Pengemudi Ojol ini Curhat di Medsos

Lalu pekerja dari sektor kritikal, yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Serta perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Syarat untuk registrasi STRP bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, diantaranya"

- KTP pemohon

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Murka terhadap Rezim Jokowi karena Masjid Ditutup Sementara Diskotik Buka, Begini Faktanya

- Sertifikat vaksin

- Foto berwarna 4x6 (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah