Pekerja yang wajib mempunyai STRP yaitu pekerja dari sektor esensial, seperti Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Tips dari Pelanggan Pesan Makanan Nyaris Ditilep Oknum Sekuriti, Pengemudi Ojol ini Curhat di Medsos
Lalu pekerja dari sektor kritikal, yang meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Serta perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
Syarat untuk registrasi STRP bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, diantaranya"
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin
- Foto berwarna 4x6 (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)