Syarat Mudah Cairkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek BLT Subsidi Gaji Kemnaker.go.id

- 5 Juli 2021, 09:29 WIB
ILUSTRASI: Cara pendaftaran, syarat, dan berkas dapat bantuan UMKM Rp7 juta.
ILUSTRASI: Cara pendaftaran, syarat, dan berkas dapat bantuan UMKM Rp7 juta. /PIXABAY/EmAji/

Baca Juga: Kemenparekraf Buka 18 Formasi CASN, Salah Satunya Khusus Untuk Putra Papua

Setelah karyawan memenuhi persyaratan di atas, maka karyawan dapat segera mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Pengecekan dilakukan agar karyawan dapat memastikan apakah dirinya telah terdaftar sebagai penerima bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji.

Apabila bagi karyawan belum mempunyai akun serta belum melakukan pendaftaran, maka dapat segera membuat akun. Berikut langkah-langkah:

Baca Juga: 20 TKA China Datang Saat PPKM Darurat, Eka Gumilar: Rakyat Mesti Gimana Juragan, Ngadu Sama Siapa?

- Akses website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id.
- Klik daftar.
- Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
- Jika sudah selesai, maka sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
- Lakukan aktivasi akun.
- Cek akun untuk mengetahui daftar penerima BLT Subsidi Gaji secara rutin.

Lantas, kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan segera dijadwalkan cair?

Baca Juga: 20 TKA China Datang Saat PPKM Darurat, Pengamat Penerbangan Minta Pemerintah Tutup Gerbang Internasional

Pihak Kemnaker akan berencana mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji gelombang kedua tersebut pada bulan Juli hingga Agustus 2021 mendatang.

Demikianlah cara syarat dan langkah-langkah membuat akun agar mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji tersebut dari Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini