Syarat Mudah Cairkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek BLT Subsidi Gaji Kemnaker.go.id

- 5 Juli 2021, 09:29 WIB
ILUSTRASI: Cara pendaftaran, syarat, dan berkas dapat bantuan UMKM Rp7 juta.
ILUSTRASI: Cara pendaftaran, syarat, dan berkas dapat bantuan UMKM Rp7 juta. /PIXABAY/EmAji/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah berencana akan kembali mencairkan program bantuan kepada masyarakat, salah satunya terkait bantuan kepada karyawan, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji.

Dengan adanya program bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diharapkan dapat membantu karyawan yang terkena dampak Covid-19.

Seperti yang diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji memiliki besaran Rp1,2 juta yang terbagi menjadi dua tahap.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Euro Cup 2020: Italia vs Spanyol dan Inggris vs Denmark, Live RCTI

Setiap tahap, para karyawan akan mendapatkan bantuan uang BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu.

Adapun tahapan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan selama empat bulan.

Bagi karyawan yang ingin mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji, perlu memperhatian syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut:

- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan
(NIK)
- Telah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran
secara rutin
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x