Namun, tidak semua pelaku usaha bisa menerima bantuan Rp1,2 juta ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKI sebagai bukti kepemilikan usaha.
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.
1. Kungjungi laman banpresbpum.id;