“Menggugat keputusan Kemenkumham, tak peduli kecaman publik,” ungkap Rachland.
Kedua, Moeldoko menggugat keputusan pemerintah, walaupun dia merupakan bagian dari pemerintah.
Selain itu, Rachland menyinggung tindakan yang dilakukan oleh Moeldoko ketika menyelenggarakan KLB di Deli Serdang tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Padahal, Moeldoko merupakan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
“Dulu, KSP @GeneralMoeldoko tidak memberitahu, apalagi minta restu presiden @Jokowi, menyelenggarakan KLB abal-abal di Deli Serdang. Kini dia menggugat Kemenkumham,” ujar Rachland.
Rachland bertanya sambil menyindir Moeldoko yang tidak belajar dari kesalahan yang dilakukannya ketika menggelar KLB Deli Serdang.
“Tapi apakah dia sudah belajar dari kesalahannya tempo itu? Apakah kali ini dia sudah lapor dan minta ijin Presiden?” kata Rachland.
“Betapa tak berwibawanya Presiden di hadapan Kepala Stafnya sendiri. #moeldokobegalpartai,” pungkasnya.***