SEPUTARTANGSEL.COM – Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang dilayangkan kepada Menkumham itu karena kubu Moeldoko tidak terima dengan ditolaknya kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Munculnya gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ditanggapi oleh politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Melalui cuitan di akun Twitter-nya, Rachland Nashidik menilai Moeldoko sebagai seorang yang tuna etika.
“Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika,” tulis akun Twitter @RachlanNashidik seperti dikutip SeputarTangsel.Com pada Jumat, 25 Juni 2021.
Rachland menyampaikan dua alasan menyebut Moeldoko sebagai seorang yang tuna etika.
Baca Juga: Moeldoko: Alih Status Pegawai KPK Menegaskan Komitmen Pemerintah
Pertama, di tengah angka kenaikan kasus Covid-19 yang melonjak tinggi, Moeldoko masih mengurusi ambisinya untuk membegal Partai Demokrat.