SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat Andi Arief dilaporkan oleh pemilik akun Twitter @Uki23 alias Dedek Prayudi atau Uki ke kepolisian dengan tuduhan pengancaman melalui media elektronik.
Laporan tersebut dibuat Dedek Prayudi untuk Andi Arief di Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin.
Menurut Dedek Prayudi, laporan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat itu berkaitan dengan demokrasi.
Dia menilai, demokrasi tidak boleh dicederai dengan ancaman dan kekerasan.
"Barusan saya buat Laporan Polisi terhadap pemilik akun @Andiarief__ atas perkara pengancaman melalui media elektronik. Ini bukan soal Uki dan pemilik akun AA. Ini soal Demokrasi. Demokrasi tidak boleh dicederai ancam mengancam dengan kekerasan," kata Dedek.
Menanggapi hal ini, Andi Arief mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan sepenuhnya hak Uki meski dia mengaku tidak mengetahui perdebatan soal PPN sembako.
Lebih lanjut, Andi Arief juga mengatakan bahwa dirinya akan menghadapi laporan tersebut. Namun, dia menyayangkan sikap Uki yang tidak jujur sebagai seorang Politisi muda.