Vonis Rizieq Shihab Pakai Produk UU Zaman Kompeni, Fadli Zon: Semoga HRS Diberi Kemudahan

- 24 Juni 2021, 17:42 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut merespons vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq Shihab.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut merespons vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@fadlizon/

"Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda," tulis twitter @Fadlizon, dikutip SeputarTangsel.Com, 24 Juni 2021.

Menurutnya, konteks dari UU tersebut juga sudah berbeda di zaman sekarang, melihat UU tersbut buatan tahun 1946.

Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Terlibat Tindak Pidana Terorisme dan Dijemput Paksa oleh Polisi, Begini Faktanya

Selain itu, Fadli Zon juga mendoakan HRS diberi kemudahan untuk memperjuangkan keadilan.

"Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan," ungkap Fadli Zon. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah