SEPUTARTANGSEL.COM - PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, menutup sementara operasional usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol mulai 24 Juni 2021.
Penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol ini untuk mendukung Keputusan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat,” kata Agung Praptono, Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang Seputartangsel.com kutip dari Antara pada 23 Juni 2021.
Baca Juga: Guna Promosi Wisata dan Kuliner Indonesia, Menparekraf Dorong Program Khusus di Selandia Baru
Untuk unit rekreasi yang ditutup operasionalnya pada 24 Juni 2021 meliputi Pantai Ancol, Dunia Fantasi (Dufan), Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni Ancol.
Penutupan tersebut sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Namun untuk pelayanan Hotel Putri Duyung Ancol dan penyebrangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi normal dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Kolaborasi Dengan IDI Kembangkan Destinasi Wisata Kesehatan Indonesia
Agung pun memberikan ajakan ke semuanya untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.