Penyelundupan Benih Lobster (Benur) Senilai Rp33,8 Miliar Berhasil Digagalkan Bea Cukai Palembang

- 20 Juni 2021, 15:25 WIB
Pengungkapan kasus penyelundupan Benur oleh Beacukai Palembang
Pengungkapan kasus penyelundupan Benur oleh Beacukai Palembang /Foto : dokumen beacukai/

Dwijo menegaskan, untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, penindakan benih lobster oleh Bea Cukai secara nasional pada tahun 2020 lalu sebanyak 18 kali penindakan dengan total 2.833.630 ekor benih lobster senilai Rp47,29 miliar. Sedangkan untuk periode 2021 hingga sekarang sebanyak lima kali penindakan terhadap 228.810 ekor benih lobster senilai Rp9,77 miliar. ***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah