Untuk kasus pinjol ilegal ini, jelasya, karena sudah sangat meresahkan, sehingga tidak dianggap sebagai delik aduan.
Tidak perlu ada laporan dari Masyarakat terlebih dahulu untuk menindak para Pinjaman Online (Pinjol) ilegal tersebut.
“Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan,” tutup Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan melalui aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang bernama RP Cepat.
Baca Juga: Utang PLN Bengkak Hingga Ratusan Triliun, Fadli Zon Bongkar Pemerintah Hanya Kejar Infrastruktur
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Wisnu Hermawan, RP Cepat adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin di OJK.
“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin. Secara legalitas, perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan,” kata Wisnu.***