23 Ekor Burung Kakatua Koki Hasil Sitaan Diserahkan ke KSDA Maluku

- 16 Juni 2021, 14:36 WIB
Penyerahan satwa dilindungi ke BKSDA
Penyerahan satwa dilindungi ke BKSDA /Foto : Infopublik.id/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Sebanyak 23 ekor burung Kakatua Koki (Cacatua Galerita Eleonora) hasil sitaan dari tangan masyarakat diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Balai KSDA Maluku.

Nantinya, puluhan burung endemik tersebut akan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Provinsi Maluku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KLHK Nunu Anugrah, Selasa 15 Juni 2021 menjelaskan, puluhan ekor satwa dilindungi ini diperoleh dari tangan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: PHRI Akan Hentikan Program Isolasi Mandiri di Hotel Kalau Anggaran Belum Juga Dibayarkan

“Kegiatan pelepasliaran satwa ke habitat alaminya bertujuan untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya,” ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.com dari infopublik.id.

Adapun proses penanganan dan pengembalian satwa tersebut, sambung Nunu, merupakan hasil kolaborasi antara PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai KSDA Maluku.

Kegiatan pengembalian satwa untuk dilepasliarkan ini, kata dia, dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan rangkaian Road to HKN 2021.

Baca Juga: Polemik Markis Kido Tak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Begini Penjelasan Menpora

“Hal ini sesuai dengan tema yang diusung yaitu Living in Harmony with Nature: Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara,” tambahnya. 

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x