Tolak PPN Sembako dengan 3 Alasan, Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Punya Empati dan Sensitivitas

- 15 Juni 2021, 17:44 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menolak PPN Sembako
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menolak PPN Sembako /Foto: Instagram @fadlizon/

Pertama adalah alasan struktural. Anggota Dewan yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 tersebut menyampaikan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) masyarakat Indonesia sebesar 57,66 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Pinangki Vonisnya Disunat dari 10 jadi 4 Tahun, Guntur Romli Protes: Menciderai Keadilan Publik

Sepanjang tahun 2020, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga masyarakat Indonesia telah mengalami kontraksi hingga 2,63 persen. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami minus 2,07 persen.

“Jika rencana pengenaan PPN terhadap kebutuhan pokok ini diteruskan, dampaknya tentu saja akan kian memukul daya beli masyarakat. Kenaikan harga pangan biasanya akan mengorbankan belanja lainnya, terutama belanja pendidikan dan kesehatan,” sambung @fadlizon.

Kedua adalah alasan moral. Menurutnya, penarikan tarif PPN tersebut merupakan logika kebijakan yang amoral. Pasalnya, di satu sisi, Pemerintah akan memajaki kebutuhan pokok rakyat.

Baca Juga: Siap Bersaing di Pilpres 2024, Program Unggulan Giring Ganesha adalah 'Giring Presiden, Kuliah Gratis'

Sementara, pada saat bersamaan Pemerintah malah menggratiskan pajak bagi pembelian kendaraan roda empat.

Ketiga adalah alasan legal. Lebih lanjut Fadli Zon menjelaskan bahwa sejak pemberlakuan UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hingga diubah tiga kali, sembako selalu dikecualikan dari PPN.

Fadli Zon berpendapat bahwa seharusnya pajak dilihat bukan hanya sebagai instrumen pendapatan pemerintah, melainkan dilihat sebagai instrumen untuk memberikan insentif dan disinsentif perekonomian.

Fadli Zon menganalogikan cara pandang terhadap pajak layaknya angsa yang bertelur.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x