Firli Bahuri Cs Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Azyumardi Azra Heran dan Minta Jokowi Turun Tangan

- 14 Juni 2021, 15:08 WIB
Profesor Azyumardi Azra
Profesor Azyumardi Azra /Foto: Instagram @prof.azyumardi/


SEPUTARTANGSEL.COM - Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra merasa heran dengan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM pada panggilan pertama.

Firli Bahuri dipanggil Komnas HAM sebagai buntut dari polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berakhir dengan pemecatan terhadap 51 pegawai KPK.

"Perlakuan KPK juga berbeda. Ketika dipanggil Komnas HAM tidak mau datang dengan berbagai macam alasan," kata Azyumardi Azra di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi 'Mencium' Niat Prabowo Subianto di Balik Anggaran Alutsista untuk Pemilu 2024, Begini Faktanya

Ketidak hadiran Firli Bahuri ke Komnas HAM mendapat dukungan dari beberapa politisi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Azyumardi Azra lantas memprotes tindakan yang dilakukan Tjahjo Kumolo dengan mendukung tindakan Firli Bahuri.

Mantan Rektor UIN Syarif HidayatullahJakarta ini mengatakan, akan menjadi suatu masalah ketika Ketua KPK Firli Bahuri atau perwakilan KPK tidak hadir atas panggilan Komnas HAM, tetapi di sisi lain mereka menghadiri panggilan Ombudsman.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Komentari GKI Yasmin Terima Hibah Lahan dari Pemkot Bogor, Alhamdulillah

"Ini jadi tanya juga. Mungkin lebih aman datang ke Ombudsman daripada ke Komnas HAM," ujarnya.

Tidak hanya itu, Cendekiawan ini juga menolak TWK KPK sebagai syarat peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu melihat banyak ketidakadilan dalam rangkaian TWK.

Baca Juga: Siap-Siap, Kemenpan RB Sudah Resmi Sosialisasikan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Begini Detailnya

Oleh sebab itu menurutnya, pantas jika Komnas HAM melakukan pemanggilan usai pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan ke Komnas HAM.

Polemik di KPK itu menurutnya, tidak boleh dibiarkan begitu saja termasuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi secara tidak langsung dinilai telah membiarkan kekacauan sistem birokrasi jika tidak turun tangan dalam persoalan lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Pilpres 2024 Usulkan Pasangan Anies Baswedan-Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Supaya Pertarungan Makin Jelas

Seperti diketahui, sebanyak 51 pegawa yang akan dipecat dari KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Komnas HAM pada Senin, 24 Mei 2021.

Novel Baswedan dkk didampingi advokat dari sejumlah lembaga bantuan hukum, seperti Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, dan advokat dari LBH Muhammadiyah.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi hal-hal mengenai alih status pegawai.

Baca Juga: Bima Arya Serahkan Hibah Lahan ke GKI Yasmin: Perdamaian Harus Dibangun atas Kesetaraan dan Saling Memahami

Namun surat pemanggilan yang pertama itu pimpinan KPK kompak tidak menghadirinya.

Komnas HAM lantas kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya yang dijadwalkan besok, Selasa 15 Juni 2021.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x