Hidayat Nur Wahid: Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan Bebani Rakyat dan Bertentangan dengan Pancasila

- 13 Juni 2021, 09:01 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid, menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan membebani rakyat dan bertentangan dengan Pancasila.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid, menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan membebani rakyat dan bertentangan dengan Pancasila. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Pajak Kebutuhan Pokok, Don Adam: Orang Kaya dapat PPnBM 0% Kalau Beli Mobil, Si Miskin Beli Sembako Kena 12%

“Muhammadiyah, NU dan lainnya sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan. Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya kalau pun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka," tutur Hidayat.

"Selain membebani dari sisi keuangan, juga bisa mengubah paradigma pendidikan sebagai investasi untuk peningkatan SDM Indonesia, menjadi komoditas material objek pajak,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini