SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mendukung Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang memberikan santunan kematian bagi ahli waris korban gempa di Malang beberapa waktu lalu.
Tindakan yang dilakukan Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini dinilai sudah tepat dan sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) kebencanaan.
Hal ini disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga: Aturan Cuti Bersama Bagi ASN Sudah Ditetapkan, Ternyata Hanya Dua Hari
"Nah Bu Mensos kali ini benar, laksanakan undang2 kebencanaan, ahli waris korban mendapat santunan masing2 rp 15 juta," cuit Hidayat Nur Wahid.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan ahli waris korban wafat juga harusnya mendapatkan santunan dari Menteri.
"Demi keadilan dan sesuai UU, ahli waris korban yg wafat karena bencana covid-19, mestinya jg mendapatkan santunan serupa dari bu Menteri. Mereka masih berharap," tuturnya.
Baca Juga: Tegas, Kapolri Listyo Minta Anak Buahnya Dibinasakan Jika Terlibat Narkoba