Lagi, Setelah Frase Agama Kini Pancasila Menghilang dari Mata Kuliah Wajib, Hidayat Nur Wahid: Kecerobohan

- 18 April 2021, 23:43 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendesak mencabut PP Nomor 57 Tahun 2021, Tak Sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendesak mencabut PP Nomor 57 Tahun 2021, Tak Sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012. /DOK/Pikiran-Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah mengajukan PP no 57/2021, yang di dalamnya diketahui meniadakan Pancasila dalam mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. 

Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Melalui akun pribadinya Hidayat Nur Wahid mengemukakan hal yang dianggapnya sebagai kecerobohan pemerintah. 

 

Baca Juga: Kerap Dijadikan Trek Balap Liar, Polisi Amankan Pemuda di Kawan Lama Jakarta Barat

Baca Juga: Legenda Animasi Hanna-Barbera Diabadikan di Studio WarnerMedia

Melalui akunnya @hnurwahid pada 16 April dicuitkan HNW bahwa  Pemerintah lupa cantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Padahal sebelumnya dengan alasan yang sama, lupa mencantumkan Agama dalam peta Jalan Pendidikan 2020-2035.

"Pemerintah ”Lupa” Cantumkan Pancasila&Bhs Indonesia Jadi Kurikulum Wajib di PT Dlm PP no 57 thn 2021. Sebelumnya Kemendikbud “lupa” cantumkn Agama dlm Peta Jalan Pendidikan 2020-35."

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x