7200 WNI Dideportasi Dari Malaysia Akibat Lonjakan Covid-19, Kemenko PMK: Yang Sakit Jangan Dipulangkan Dulu

- 11 Juni 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Pixabay/Stela Di/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Malaysia diketahui akan mendeportasi 7200 Warga Negara Indonesia (WNI) usai menerapkan lockdown akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Malaysia.

7200 WNI tersebut di antaranya terdiri dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik yang documented atau undocumented, serta WNI deportan.

Di antara 7200 orang tersebut, terdapat sebanyak 300 orang yang termasuk kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Diperankan Anak, Ini Sikap Kemenko PMK

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyebut untuk mengantisipasi kepulangan WNI dari Malaysia diperlukan kehati-hatian.

Dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Penanganan PMI/WNI Bermasalah dari Malaysia, pada Kamis, 10 Juni 2021 kemarin, Femmy mengatakan antisipasi kepulangan harus dilakukan bersama-sama dan berhati-hati.

Pemerintah juga telah melakukan antisipasi kepulangan WNI dari Malaysia, yakni menyiapkan titik-titik debarkasi penerimaan kepulangan WNI agar tidak menumpuk, fasilitas kesehatan berupa swab test PCR, dan menyiapkan tempat karantina sebelum dikirim ke daerah asalnya, dan pendampingan sampai ke daerah asal.

Baca Juga: Kemnaker Buka Balai Latihan Kerja (BLK), Ada Kejuruan YouTuber Hingga Traditional Helaing (Spa)

Selain itu, Femmy juga menambahkan, pemerintah akan mendahulukan kepulangan WNI kelompok rentan. 300 orang WNI yang termasuk kelompok rentan ini akan dipulangkan tanggal 24 Juni.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x